Dandim 0107/Aceh Selatan Hadiri Rapat Paripurna DPRK Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025
ACEH SELATAN – Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan, Letkol Inf. Andrino D.N. Lubis, S.Sos., menghadiri Rapat Paripurna DPRK Aceh Selatan dengan agenda Penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Selatan, Selasa 28/7/2026, tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, yang mewakili Bupati Aceh Selatan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPRK Aceh Selatan beserta para anggota dewan, para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), kepala badan, kepala kantor, serta tamu undangan lainnya.
Sidang paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dandim 0107/Aceh Selatan, Letkol Inf. Andrino D.N. Lubis, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga stabilitas daerah dan mendukung keberhasilan pembangunan.
"Rapat paripurna ini merupakan bagian dari proses demokrasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. TNI mendukung penuh setiap upaya pemerintah daerah dan DPRK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergitas yang telah terjalin harus terus diperkuat demi mendukung pembangunan dan menjaga kondusivitas wilayah," ujar Dandim.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, yang mewakili Bupati Aceh Selatan, menyampaikan bahwa Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
"Penyampaian Rancangan Qanun ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kepada masyarakat atas pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. Kami berharap pembahasan bersama DPRK dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik untuk kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Sekda saat membacakan sambutan Bupati.
Rapat paripurna diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, serta berorientasi pada pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Selatan.

Komentar
Posting Komentar